- Back to Home »
- Organization »
- Manusia dan Keadilan
Posted by : utamibiran
Minggu, 28 April 2013
ILMU BUDAYA DASAR 2
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha dan menyebabkan orang menjadi serakah, dan tamak agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan paling senang.
Pemulihan nama baik
Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan
nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah
yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber : MANUSIADANKEADILAN
STUDI KASUS
Kamis, 19/11/2009 15:24 WIB
Arbi Anugrah - detikNews
Banyumas
- Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao
di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan
di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari
penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.�
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.�
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Sumber
: detikNEWS
KESIMPULAN
Dari penggalan kasus di atas dapat disimpulkan bahwa
Negara kita kurang sekali peradilan, masih banyak kasus yang seharusnya
diperhatikan. Seperti 13 kasus korupsi yang belum terselesaikan hingga saat ini
:
1.Kasus korupsi bailout Bank Century
2. Suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior BI
3. Kasus Nazaruddin sepeti wisma atlet dan hambalang
4. Kasus mafia pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan dan jejaring mafia yang lain
5. Rekening gendut jenderal Polri
6. Suap program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemenakertrans
7. Korupsi hibah kereta api di Kemenhub
8. Korupsi pengadan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM
9. Korupsi sektor kehutanan khususnya di Pelalawan Riau
10. Kasus mafia anggaran berdasar laporan Wa Ode Nurhayati
11. Kasus korupsi sektor migas dan tambang yang melibatkan Freeport Newmont dan Innospec 12. Korupsi penyelenggran ibadah haji yang melibatkan Kemenag
13. Korupsi dana bansos di Banten.
2. Suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior BI
3. Kasus Nazaruddin sepeti wisma atlet dan hambalang
4. Kasus mafia pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan dan jejaring mafia yang lain
5. Rekening gendut jenderal Polri
6. Suap program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemenakertrans
7. Korupsi hibah kereta api di Kemenhub
8. Korupsi pengadan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM
9. Korupsi sektor kehutanan khususnya di Pelalawan Riau
10. Kasus mafia anggaran berdasar laporan Wa Ode Nurhayati
11. Kasus korupsi sektor migas dan tambang yang melibatkan Freeport Newmont dan Innospec 12. Korupsi penyelenggran ibadah haji yang melibatkan Kemenag
13. Korupsi dana bansos di Banten.
Masih banyak sebenarnya kasus yang lebih seharusnya
diperhatikan. Memang dalam kondisi hukum nenek Minah tetap bersalah, tetapi
secara kasatmata masih banyak kasus-kasus percurian yang lebih besar yang tidak
mendapat hukuman. Dan saya sedih terhadap dakwaan yang
ditujukan kepada nenek Minah, karena selama ini dalam pemberitaan di televisi,
banyak pelaku tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara ratusan
juta hingga miliaran rupiah, hanya dituntut hukuman maupun vonis yang ringan. Terkadang
hukum di negri ini bisa di hilangkan dengan uang.