Popular Post

Posted by : utamibiran Selasa, 28 Mei 2013

ILMU BUDAYA DASAR 3


Manusia dan Tanggung jawab
  
Tanggung jawab adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain.

Seseorang mau bertanggungjawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggung jawab itu.

Macam-macam Tanggungjawab :

1.      Tanggungjawab terhadap diri sendiri
 
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk
memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.







2.      Tanggungjawab terhadap Keluarga

Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.









3.      Tanggungjawab terhadap  masyarakat

Manusia merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut.
  








4.      Tanggungjawab terhadap bangsa / Negara

Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara


  

5.      Tanggungjawab terhadap Tuhan

Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk kehidupannya manusia mempunyai tanggung  jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.







Pengabdian dan Pengorbanan

Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran dan perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan. Pengabdian lebih banyak menunjuk pada perbuatan sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjuk pada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.

Perbedaan antara pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesama kawan sulit dikatakan pengabdian karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya, tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman.

Studi Kasus

Mantan Pegawai Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha Furnitur
"Dia tahu mantan bosnya memiliki banyak uang yang disimpan di rumah."

Selasa, 14 Mei 2013, 10:37               Desy Afrianti, Siti Ruqoyah

VIVAnews - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara masih memeriksa dua pelaku pembunuhan Johandi, seorang pengusaha furnitur. Pria 69 tahun itu ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 1 Mei 2013 lalu.
Kepada penyidik, dua pelaku itu, Suheri (28) dan Urip (45), mengaku melakukan perampokan disertai pembunuhan secara terencana. Suheri dan Urip dibekuk di daerah Jawa Tengah tadi malam, Senin,13 Mei 2013.

Suheri yang merupakan otak perampokan ini bertugas merekrut pelaku lainnya untuk mengincar rumah Johandi. "Suheri ini merupakan mantan pegawai korban. Alasan dia melakukan perampokan yakni untuk biaya pernikahan. Dia mengetahui jika mantan bosnya itu memiliki banyak uang yang disimpan di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Selasa 14 Mei 2013.

Iqbal menerangkan, hingga kini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi bernama Karno dan Harno. Sementara Suheri dan Urip mendekam di sel tahanan Mapolresto Jakarta Utara.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15tahunpenjara,"ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Johandi ditemukan tewas di dalam rumah yang sekaligus tempat usahanya di Jalan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Saat ditemukan, pria paruh baya itu meregang nyawa dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban. Johandi dihabisi oleh komplotan perampok itu pada Selasa malam, 30 April 2013. Jasad Johandi ditemukan pertama kali oleh anaknya pada Rabu pagi.

sumber : vivanews
KESIMPULAN


Semua orang yang melakukan hal yang buruk akan selalu diberi sanksi dan mempertanggung jawabkan perilaku mereka. Siapapun yang melakukannya pasti akan mendapatkan sanksi tidak memandang siapa yang melakukannya. Seperti yang dilakukan mantan pegawai pada studi kasus diatas. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah membunuh pengusaha tersebut.

Dari studi kasus yang saya amati, semua orang yang hidup disuatu Negara memiliki tanggung jawab. Jagalah sikap dan perilaku agar tidak melakukan kesalahan. Apapun perbuatan buruk yang kita lakukan pasti akan mendapatkan balasannya. Perilaku yang baik pasti akan mendapat tanggapan yang baik dari orang-orang sekitar ataupun dari Negara ini. Dan perilaku atau perbuatan yang buruk pasti akan mendapatkan sanksi dan kita wajib bertanggung jawab atas perbuatan yang kita lakukan. Karena kita tinggal di Negara hukum maka semua yang kita perbuat harus kita perhitungkan agar kita tidak mendapatkan hukum dari Negara ini.

Belajarlah dari kasus-kasus yang telah ada. Sesungguhnya lebih baik menjaga sikap dan perilaku dari pada harus mempertanggung jawabkan sikap dan perilaku yang kita lakukan.



 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Utami Pratiwi -