Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Kode Etik
By : utamibiran
Bunuh Istri, Bripka Triono Terancam Dipecat dari Institusi Polri
Mei Amelia R - detikNews
Pemakaman Istri Bripka Triono (Foto:
Hendrik R)
Jakarta - Bripka Triono diduga membunuh istrinya, Ratnita Handriyani di
rumahnya di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Jika terbukti melakukan
pembunuhan tersebut, anggota Obvit Polres Depok Depok itu terancam dipecat dari
institusi Polri.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Humala Pasaribu mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus oknum tersebut.
"Sekarang masih diselidiki oleh Paminal Polres Depok. Yang bersangkutan sudah mengaku, tapi harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Janner kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Janner mengatakan, penyidikan kode etik dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya di Mapolres Depok. Sidang kode etik terhadap Triono dijatuhkan setelah dirinya mendapatkan vonis dari pengadilan atas peristiwa pidana yang dilakukannya.
"Sidang kode etiknya baru dilakukan setelah inkrah, kalau sudah divonis pidananya. Barulah setelah itu dijatuhkan hukumannya," tambahnya.
Soal sanksi kode etik atas dugaan pembunuhan itu, Janner belum bisa merincinya sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," lanjutnya.
Triono sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Untuk pidana pembunuhan berencana sendiri, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sementara pidana pembunuhan biasa ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup.
(mei/rvk)
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Humala Pasaribu mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus oknum tersebut.
"Sekarang masih diselidiki oleh Paminal Polres Depok. Yang bersangkutan sudah mengaku, tapi harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Janner kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Janner mengatakan, penyidikan kode etik dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya di Mapolres Depok. Sidang kode etik terhadap Triono dijatuhkan setelah dirinya mendapatkan vonis dari pengadilan atas peristiwa pidana yang dilakukannya.
"Sidang kode etiknya baru dilakukan setelah inkrah, kalau sudah divonis pidananya. Barulah setelah itu dijatuhkan hukumannya," tambahnya.
Soal sanksi kode etik atas dugaan pembunuhan itu, Janner belum bisa merincinya sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," lanjutnya.
Triono sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Untuk pidana pembunuhan berencana sendiri, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sementara pidana pembunuhan biasa ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup.
(mei/rvk)
Jelas
pada fakta yang diberitakan media bahwa Bripka Triono telah melanggar kode etik
kepolisian. Sesuai dengan kode etik kepolisian, masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan, pelayanan, dan pengayoman dari Polri sehingga merasa
aman dan tentram. Tetapi didalam kasus pembunuhan Ratnita Handriyani, Bripka
Triono telah mengakui bahwa beliau telah membunuh istrinya sendiri yang secara
langsung telah melanggar kode etik kepolisian. Bripka Triono harus mengikuti
sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Polri yang terdapat Pasal 12, 13 dan Pasal 14 PP Nomor : 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 PP Nomor : 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri. Apabila anggota Polri dijerat pidana
hukuman penjara di atas lima tahun, maka secara otomatis akan dijatuhkan sanksi
pemecatan dari struktural insititusi Polri dan Bripka Triono harus menjalani
hukuman pidana sesuai ketentuan negara.
Bripka
Triono pantas mendapatkan hukuman maksimal, karena telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap istrinya sendiri. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 1
No 1 menyatakan bahwa Perkawinan adalah
suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa (Munandar, 2001). Dengan adanya kasus Bripka Triono,
Indonesia telah memiliki contoh bahwa penegak hukum sekalipun dapat melakukan
tindak pidana. Negara harus lebih menekankan penyusunan dan penyempurnaan
peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada seluruh
masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum seluruh
masyarakat untuk mematuhinya.
Pelajaran
yang didapat pada kasus diatas, menurut saya sebagai warga negara yang baik
harus mengutamakan kode etik. Karena dengan memiliki kode etik yang baik, akan
membantu menjaga ketentraman Negara. Bukan hanya para penegak hukum yang wajib
memiliki kode etik yang baik tetapi sebagai masyarakat Indonesia, tidak pandang
bulu siapapun itu. Indonesia butuh jiwa-jiwa yang sehat dan kuat untuk
kesuksesan negara. Sebagai mahasiswa, yang paling utama adalah kejujuran. Karena
dengan menanamkan sikap kejujuran sejak dini, masa depan bangsa Indonesia akan
berada pada puncaknya.
-utami
pratiwi-
Sumber : Sumber1
Tag :
News,
Tanah Longsor
By : utamibiranTanah longsor terjadi akibat pergerakan tanah di daerah lembab. Air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan keluar lereng.
Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya bencana ini adalah lereng yang gundul serta kondisi tanah dan bebatuan yang rapuh. Air hujan adalah pemicu utama terjadinya tanah longsor.
Ulah manusia pun bisa menjadi penyebab tanah longsor seperti penambangan tanah, pasir dan batu yang tidak terkendalikan.Hal menarik mengenai Indonesia dan Tanah Longsor:
Bencana tanah longsor ini dapat terjadi jika gaya pendorong pada lereng lebih besar dari gaya penahan.Gaya pendorong diakibatkan oleh oleh besarnya sudut kemiringan lereng, air, beban serta berat jenis tanah batuan.
Sedangkan penyebab gaya penahan adalah kekuatan batuan dan kepadatan tanah.Ini semua dimulai saat musim kering yang panjang, pada saat itu terjadi penguapan air di permukaan tanah dalam jumlah besar.
Akibatnya terjadi rongga-rongga dalam tanah yang kemudian disusul adanya retakan dan rekahan di dalam tanah.Di indonesia biasanya bencana tanah longsor terjadi pada bulan november. Tahu sendirikan di bulan itu intensitas curah hujan meningkat. Melalui tanah yang merekah pada musim kering itu, air hujan akan masuk dan terakumulasi di bagian dasar lereng,sehingga menimbulkan gerakan lateral.
Ditambah sudut lereng yang terjal atau mencapai sekitar 180 derajat sehingga dapat menyebabkan tanah longsor. Dan sudah barang tentu akibat paling pahit akan dialami oleh orang yang tinggal di dekatnya.Akibat dari Tanah longsor sebenarnya bisa dihindari seperti membuat vegetasi atau tidak tinggal di tempat penyebab bencana ini dapat terjadi. Masih banyak tanah untuk tempat tinggal yang layak di indonesia.
Wilayah Indonesia mempunyai banyak potensi akan terjadinya tanah longsor.
-Jawa Tengah ( 327 Lokasi)
-Jawa Barat (276 lokasi)
-Sumatra Barat ( 100 lokasi)
-Sumatera Utara ( 53 lokasi)
-Yogyakarta (30 lokasi)
-Kalimantan Barat (23 lokasi)
Maka dalam statistik wilayah indonesia yang memiliki banyak potensi yaitu Wilayah Jawa Tengah. Jawa tengah.Jenis-Jenis Tanah Longsor
1. Longsoran Translasi
2. Longsoran Rotasi
3. Pergerakan Blok
4. Runtuhan Batu
5. Rayapan Tanah
6. Aliran Bahan Rombakan
Longsor Translasi: Longsoran translasi adalah ber-geraknya massa tanah dan batuan padabidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai.
Longsor Rotasi: Longsoran rotasi adalah bergerak-nya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung
Pergerakan Blok: Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebut juga longsoran translasi blok batu
Runtuhan Batu: Runtuhan batu terjadi ketika sejum-lah besar batuan atau materiall lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas. Umumnya terjadi pada lereng yang terjal hingga meng-gantung terutama di daerah pantai. Batu-batu besar yang jatuh dapat Tanah longsor terjadi akibat pergerakan tanah di daerah lembab
Air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan keluar lereng.
Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya bencana ini adalah lereng yang gundul serta kondisi tanah dan bebatuan yang rapuh. Air hujan adalah pemicu utama terjadinya tanah longsor. Ulah manusia pun bisa menjadi penyebab tanah longsor seperti penambangan tanah, pasir dan batu yang tidak terkendalikan.
Hal menarik mengenai Indonesia dan Tanah Longsor:
Bencana tanah longsor ini dapat terjadi jika gaya pendorong
pada lereng lebih besar dari gaya penahan.Gaya pendorong diakibatkan
oleh oleh besarnya sudut kemiringan lereng, air, beban serta berat jenis
tanah batuan. Sedangkan penyebab gaya penahan adalah kekuatan batuan
dan kepadatan tanah.
Ini semua dimulai saat musim kering yang panjang, pada saat
itu terjadi penguapan air di permukaan tanah dalam jumlah besar.
Akibatnya terjadi rongga-rongga dalam tanah yang kemudian disusul adanya
retakan dan rekahan di dalam tanah.
Ditambah sudut lereng yang terjal atau mencapai sekitar 180 derajat sehingga dapat menyebabkan tanah longsor. Dan sudah barang tentu akibat paling pahit akan dialami oleh orang yang tinggal di dekatnya.
Akibat dari Tanah longsor sebenarnya bisa dihindari seperti membuat vegetasi atau tidak tinggal di tempat penyebab bencana ini dapat terjadi. Masih banyak tanah untuk tempat tinggal yang layak di indonesia.
Wilayah Indonesia mempunyai banyak potensi akan terjadinya tanah longsor.
-Jawa Tengah ( 327 Lokasi)
-Jawa Barat (276 lokasi)
-Sumatra Barat ( 100 lokasi)
-Sumatera Utara ( 53 lokasi)
-Yogyakarta (30 lokasi)
-Kalimantan Barat (23 lokasi)
Maka dalam statistik wilayah indonesia yang memiliki banyak potensi yaitu Wilayah Jawa Tengah. Jawa tengah.
Jenis-Jenis Tanah Longsor
- Longsoran Translasi
- Longsoran Rotasi
- Pergerakan Blok
- Runtuhan Batu
- Rayapan Tanah
- Aliran Bahan Rombakan
Longsor Translasi: Longsoran translasi adalah ber-geraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai.
Longsor Rotasi: Longsoran rotasi adalah bergerak-nya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung
Pergerakan Blok: Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebut juga longsoran translasi blok batu.
Runtuhan Batu: Runtuhan batu terjadi ketika sejum-lah besar batuan atau material lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas. Umumnya terjadi pada lereng yang terjal hingga meng-gantung terutama di daerah pantai. Batu-batu besar yang jatuh dapat menyebabkan kerusakan yang parah.
Rayapan Tanah: Rayapan Tanah adalah jenis tanah longsor yang bergerak lambat. Jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Jenis tanah longsor ini hampir tidak dapat dikenali. Setelah waktu yang cukup lama longsor jenis rayapan ini bisa menyebabkan tiang-tiang telepon, pohon, atau rumah miring ke bawah.
Aliran Bahan Rombakan: Jenis tanah longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerak didorong oleh air. Kecepatan aliran tergantung pada kemiringan lereng, volume dan tekanan air, dan jenis materialnya.
Gerakannya terjadi di sepanjang lembah dan mampu mencapai ratusan meter jauhnya. Di beberapa tempat bisa sampai ribuan meter seperti di daerah aliran sungai di sekitar gunung api, dan aliran tanah ini dapat menelan korban cukup banyak.
Penyebab terjadinya tanah longsor antara lain :
a.penggundulan hutan
b.pengikisan tanah / erosi
c.Hujan deras
d.Gempa bumi
e.Lereng yang terjal
f.Tanah yang kurang kuat / kurang padat
g.Letusan gunung berapi
h.Akibat adanya beban tambahan ( dilalui kendaraan berat )
i.Penggunaan bahan peledak
Contoh Terjadinya Tanah longsor yang terjadi di malang di karenakan curah hujan yang curah hujan tersebut berlangsung 6 hari berturut-turut. kec.ngantang kab malang, provinsi jawa timur.
Cara menghindari/ menghadapi jika terjadi tanah longsor.
Ciri Daerah Rawan Longsor
1. Daerah berbukit dengan kelerengan lebih dari 20 derajat
2. Lapisan tanah tebal di atas lereng
3. Sistem tata air dan tata guna lahan yang kurang baik
4. Lereng terbuka atau gundul
5. Terdapat retakan tapal kuda pada bagian atas tebing
6. Banyaknya mata air/rembesan air pada tebing disertai longsoran-longsoran kecil
7. Adanya aliran sungai di dasar lereng
8. Pembebanan yang berlebihan pada lereng seperti adanya bangunan rumah atau saranan lainnya.
9. Pemotongan tebing untuk pembangunan rumah atau jalan
Upaya mengurangi tanah longsor
1. Menutup retakan pada atas tebing dengan material lempung.
2. Menanami lereng dengan tanaman serta memperbaiki tata air dan guna lahan.
3. Waspada terhadap mata air/rembesan air pada lereng.
4. Waspada padsa saat curah hujan yang tinggi pada waktu yang lama
Yang dilakukan pada saat dan setelah longsor
1. Karena longsor terjadi pada saat yang mendadak, evakuasi penduduk segera setelah diketahui tanda-tanda tebing akan longsor.
2. Segera hubungi pihak terkait dan lakukan pemindahan korban dengan hati-hati.
3. Segera lakukan pemindahan penduduk ke tempat yang aman.
Sumber :
Sumber1
sumber2
sumber3
Tag :
News,
Bahaya Narkoba Bagi Remaja
By : utamibiran
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda terssebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Disini akan di jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadapat obat-obat tersebut).
Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. Bahaya bagi pelajar.
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
Sumber :
sumber1
sumber2
sumber3
Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Disini akan di jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadapat obat-obat tersebut).
Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. Bahaya bagi pelajar.
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
Sumber :
sumber1
sumber2
sumber3
Tag :
News,


